Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima

Dasar Hukum UKPBJ Kota Bima:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  • Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
  • Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bima

 

Tugas dan Fungsi UKPBJ:

Sesuai dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tugas dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima adalah sebagai berikut :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang pengadaan barang/jasa
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima mempunyai fungsi:

 

  • Penyusunan rencana kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima;
  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima;
  • Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima;
  • Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  • Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengadaan;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi di bidang pengadaan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan