Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima
Dasar Hukum UKPBJ Kota Bima:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
- Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bima
Tugas dan Fungsi UKPBJ:
Sesuai dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tugas dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima adalah sebagai berikut :
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang pengadaan barang/jasa
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima;
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima;
- Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima;
- Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengadaan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta harmonisasi di bidang pengadaan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan