Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Bagian PBJ Setda Kota Bima Bahas Regulasi dan Evaluasi Kinerja

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bima menggelar rapat koordinasi dengan agenda pembahasan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026, pengaktifan website Bagian PBJ, serta evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang/jasa, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian PBJ dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap ketentuan dan kebijakan terbaru di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, rapat membahas pengaktifan website resmi Bagian PBJ sebagai sarana penyampaian informasi dan publikasi kegiatan pengadaan barang/jasa. Keberadaan website diharapkan dapat mempermudah masyarakat, perangkat daerah, serta pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait layanan, kegiatan, dan perkembangan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Agenda selanjutnya adalah evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi berbagai kendala, meninjau progres pelaksanaan kegiatan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan dan kinerja pengadaan barang/jasa.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Bagian PBJ dapat memperkuat sinergi dan koordinasi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan pengadaan barang/jasa yang lebih baik.

Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kota Bima berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang profesional, transparan, efektif, dan akuntabel.