TUGAS DAN KEWENANGAN PA DAN PPK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

TUGAS DAN KEWENANGAN PA DAN PPK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Berdasarkan peraturan presiden no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Adapun yang menjadu tugas dan wewenang PA dan PPK adalah sebagai berikut

PA memiliki tugas dan kewenangan:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  3. Menetapkan perencanaan pengadaan;
  4. Menetapkan dan mengumumkan RUP;
  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
  6. Menetapkan penunjukan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal; 
  7. Menetapkan ppk;
  8. Menetapkan pejabat pengadaan;
  9. Menetapkan penyelenggara swakelola;
  10. Menetapkan tim teknis;
  11. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes;
  12. Menyatakan tender gagal/seleksi gagal; dan n. Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan: 1) tender/penunjukan langsung/ e-purchasing untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA

 

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (kak);
  4. Menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan hps;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. Mengendalikan kontrak;
  10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada pa/kpa;
  12. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada pa/kpa dengan berita acara penyerahan;
  13. menilai kinerja penyedia;
  14. Menetapkan tim pendukung;
  15. Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
  16. menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa

 

Selain melaksanakan tugas diatas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
  2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.