PENTINGNYA PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN
SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya. SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional. Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LKPP dengan alamat : sirup.lkpp.go.id.
“Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan”, ungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya sebuah perencanaan dalam setiap kegiatan. Ibaratnya dalam membangun rumah, perencanaan merupakan pondasi yang akan menentukan akan seperti apa rumah yang dibangun. Perencanaan ini juga yang menjadi cikal bakal dalam pengadaan. Pengadaan harus dimulai dengan perencanaan kebutuhan yang baik, pemilihan alternatif-alternatif yang baik atau penggunaan strategi pengadaan yang terbaik dari berbagai macam strategi. Sehingga pengadaan tidak mutlak dengan satu prosedur tunggal yang harus dilalui dan pelaksana pengadaan tidak harus dikenakan sanksi bila menggunakan strategi yang berbeda yang sesuai kondisi serta situasi yang terjadi.
Implementasi penggunaan strategi pengadaan diwujudkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP). RUP perlu dibuat agar pengadaan terencana dengan baik, kebutuhan barang teridentifikasi sejak awal, serta teridentifikasi bagaimana cara pengadaan barang/jasa. RUP menggambarkan rencana pengadaan akan dilakukan dengan penyedia, swakelola atau kombinasi dari keduanya yaitu penyedia dalam swakelola. Input yang digunakan dalam RUP merupakan seluruh kegiatan yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sehingga semua metode baik itu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender atau seleksi bahkan pengadaan darurat dan pengadaan yang dikecualikan juga harus dimasukkan dalam RUP.
RUP bertujuan untuk mewujudkan pemaketan yang efisien dan efektif, mengidentifikasi penyedia, bentuk kontrak yang diperlukan serta kemampuan penyerapan anggaran. Manfaat RUP yaitu sebagai alat perencanaan pengadaan dan strategi mencapai output kegiatan, sebagai alat pengendalian kegiatan dan pengendalian pengadaan, sebagai keterbukaan informasi publik dan acuan untuk pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti paket pengadaan sehingga pengadaan akan menjadi lebih kompetitif.
Pengumuman RUP Kementerian atau Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Sedangkan pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas dan kewenangan dalam menetapkan dan mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) dimiliki oleh PA. Namun, PA juga dapat melimpahkan kewenangan ini kepada KPA. Sehingga, PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pengumuman RUP. PPK memiliki tugas dalam menyusun perencanaan pengadaan sehingga selain PA/KPA maka PPK pun harus memiliki akun pada aplikasi SiRUP. Jadi pada aplikasi ini harus ada dua akun, PA/KPA dan PPK. Namun tidak bisa dipungkiri disetiap KLPD akan ada admin SiRUP yang membantu tugas PA/KPA dan PPK.
Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD), papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya. Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau DIPA atau DPA.