LPSE KOTA BIMA SUDAH MERAIH 12 SERTIFIKAT STANDAR LPSE
LPSE Pemerintah Kota Bima Sudah meraih 12 Standarisasi LPSE guna meningkatkan keamanan informasi dan mutu layanan yang dalam rangka menciptakan kepuasan pengguna layanan. Standar LPSE mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015. Adapun 12 Standar LPSE yang sudah diraih LPSE Kota Bima Adalah:
- Standar Kebijakan Layanan (Standar no 1)
- Standar Pengorganisasian Layanan (Standar no 2)
- Standar Pengelolaan Aset (Standar no 3)
- Standar Pengelolaan Risiko (Standar no 4)
- Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk (Standar no 5)
- Standar Pengelolaan Perubahan (Standar no 6)
- Standar Pengelolaan Kapasitas (Standar no 7)
- Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Standar no 8)
- Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan (Standar no 12)
- Standar Pengelolaan Anggaran (Standar no 13)
- Standar Pengelolaan Pendukung Layanan (Standar no 14)
- Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan (Standar no 15)
Prosedur dalam hal pemenuhan Standarisasi LPSE ini yakni LPSE Kota Bima melakukan dan melengkapi berkas masing-masing standar LPSE beserta bukti dokumen pendukung, setelah itu dilakukan verifikasi oleh Tim Assesor LKPP-RI. sebelumnya LPSE Kota Bima hanya memenuhi 5 standar LPSE. Setelah diumumkan hari ini kita mendapatkan tambahan 7 standarisasi yang artinya sudah memenuhi 12 standar LPSE, yang merupakan pra syarat standar pelayanan level 3 proaktif. Standar tersebut merupakan apresiasi terhadap tata kelola yang baik dan akuntabel, khususnya dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta sistem manajemen keamanan informasi melalui LPSE.
Kedepan diharapkan LPSE kota Bima bisa memenuhi sisa 5 Standar LPSE sehingga bisa meraih keseluruhan 17 standar LPSE .